Jumat 15 Februari 2013, Presiden
Republik Ceko Vaclav Klaus menandatangani Peraturan Pemerintah terkait
penggunaan Ganja untuk keperluan pengobatan. PP ini disetujui 0leh 67
dari 74 senator Dewan di Republik Ceko.
Peraturan baru ini memberikan lampu
hijau kepada pasien penyakit kronis untuk menggunakan ganja medis.
Pasien hanya dapat membeli ganja medis melalui apotik setelah mendapat
rekomendasi dari dokter. Menurut analisa pakar hukum, terapi ganja medis
memakan biaya sebesar Rp. 765.000 (1500 crowns) per bulan. Badan
legislasi mengatakan biaya terapi dapat mencapai 50juta rupiah (10.000
crowns), sedangkan ganja masih bisa dibeli dari pasar gelap dengan harga
rendah. Dalam kebijakanbaru ini, terapi ganja medis tidak dapat
dibiayai oleh perusahan asuransi.
Sebagai langkah awal, Ceko akan
mengimport ganja medis dari Israel maupun Belanda. Badan Pengawasan Obat
Ceko bertindak sebagai pengawas dan distribusi ganja medis. Selain itu,
Badan Pengawasan Obat Ceko juga memiliki kewenangan menentukan lokasi
pertanian ganja medis. Kebijakan tersebut diambil bersamaan dengan
proses pembuatan sistem lisensi bagi petani ganja. Rencananya lisesnsi
tersebut akan berlaku maksimal 5 tahun dan mengharuskan petani menjual
ganja medis dengan harga lebih rendah dibanding ganja import.
Kepala Departemen Pertanian Ceko; Jan
Veleb juga ikut memberi komentar, “Setiap komoditas baru merupakan hal
baik untuk petani kami”.
Bekas negara komunis berpenduduk 10,5
juta orang ini telah menjadi bagian dari Uni Eropa semenjak tahun 2004.
Dalam urusannya dengan obat-obatan ringan (soft drugs), Ceko adalah
negara yang sangat liberal. Rakyat Ceko hanya akan mendapat sanksi
ringan apabila tertangkap memiliki 15 gram ganja atau menanam maksimal 5
pohon ganja. Kelonggaran tersebut membuat daya tarik tersendiri bagi
negara tetangga, terutama Polandia, untuk berkunjung ke Ceko.
Survey nasional tahun 2011 menemukan
16,1% masyarakat usia 15 – 34 tahun pernah menggunakan ganja dalam
rentang waktu satu tahun. Fenomena tersebut menunjukan penurunan yang
signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 20,3%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar