teks

GANJA BUKAN NARKOTIKA GANJA BUKAN NARKOTIKA GANJA BUKAN NARKOTIKA GANJA BUKAN NARKOTIKA GANJA BUKAN NARKOTIKA
Tampilkan postingan dengan label News Cannabis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News Cannabis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Maret 2013

BNN GEMETAR MENDENGAR KEJUJURAN PENIKMAT GANJA

EB Februari - Dhira
Bedah Buku HPG oleh Dhira
Edukasi Bulanan LGN Februari 2013 di Coffee Institute dihadiri oleh sekitar 60 orang lebih. Yudhi dan Pay membuka acara dengan alunan musik jalanan yang khas bertema “Negeri Ini Bukan Komoditi”. Selain itu, mereka juga mengekspresikan diri dengan membawakan sebuah puisi spontan yang diminta oleh pengunjung. Suasana di tempat itu sejenak menjadi hening dan tentram. Pada saat seperti inilah LGN memulai bedah Buku Hikayat Pohon Ganja.
Ketua LGN, Dhira Narayana, seperti biasanya mengingatkan kepada pengunjung bahwa kita sedang berbicara tentang pohon ganja. Hal ini ditekankan karena ganja selalu diasosiasikan dengan Narkotika sehingga masyarakat lupa bahwa ganja adalah tanaman. Secara umum Buku tersebut membahas secara detail sejarah ganja, Ganja Industri (Hemp), Ganja Medis maupun politik ganja. Tidak lupa pula Dhira bercerita mengenai proses ilegalisasi ganja di dunia. Sejarah mencatat bahwa ilegalisasi ganja di Indonesia terjadi karena negara ini mengikuti mentah-mentah kebijakan yang diterapkan di Amerika.
Dr. Yosi dari BNN
Dr. Yosi dari BNN
Disela-sela proses edukasi, kami kedatangan tamu istimewa BNN yang diwakili oleh Bapak Supardi sebagai Kasubdit. Hukum ditemani oleh 2 dokter Ibu Yosi dan Ibu Siti. Hal ini begitu istimewa karena inilah kali pertamanya BNN menghadiri undangan dari LGN. Apa yang kemudian terjadi adalah acara Edukasi Bulanan berubah arah menjadi acara diskusi dengan BNN. Dhira mulai mengarahkan diskusi dengan pertanyaan langsung kepada BNN, Bagaimana pandangan BNN terhadap legalisasi ganja dan Seperti apa efek ganja itu? Secara umum BNN setuju dengan prinsip legalisasi ganja bahwa pemerintah harus mengambil alih perdagangan ganja dari sindikat-sindikat. Selain itu, BNN juga mendukung upaya penelitian yang dilakukan oleh LGN. Dr. Yosi sebagai Dokter Umum dari BNN juga menambahkan informasi mengenai efek ganja kepada para pengunjung. Menurutnya BNN belum pernah menemukan pengguna ganja rutin yang hidup normal.
Diskusi jelas menjadi semakin hidup setelah pernyataan itu karena beberapa dari pengunjung adalah penikmat ganja dan menjalani kehidupan normal. Salah satu pengunjung wanita mengaku telah menggunakan ganja semenjak usia 15 tahun dan masih aktif menikmati ganja diusianya yang ke 38. Dalam perjalanan hidupnya, wanita lulusan S2 Perguruan Tinggi Amerika tersebut telah menorehkan beberapa prestasi. Prestasi utama adalah menjadi moderator dalam diskusi PBB beberapa waktu lalu. Saat ini beliau masih aktif sebagai trainer guru SLB. Pengakuan tersebut mengundang banyak pengunjung untuk kemudian memberikan kesaksiannya. Dari seluruh testimoni tersebut tidak ada satu pun yang membenarkan pernyataan dokter BNN.
Peter Dantovsky
Peter Dantovsky
Terakhir, Peter Dantovsky sebagai pengguna Ganja Medis sekaligus penulis Buku Kriminalisasi Ganja memberikan argumennya terhadap kebijakan Narkotika yang kata BNN Humanis. Sebagai orang yang pernah 2 kali ditahan karena menggunakan ganja untuk mengatasi nyeri neuropatik kronis, beliau menyangkal prinsip Humanis UU Narkotika. Secara resmi, atas ijin Menkes, belum pernah dilakukan penelitian tentang ganja di Indonesia. BNN juga mengakui hal tersebut. “Lantas dari mana para tuan besar dan tuan kecil itu dapat mengetahui bahayanya jika memang belum pernah dilakukan penelitian tentang ganja? Bagaimana bisa humanis sebuah UU yang tidak mengindahkan ilmu pengetahuan melainkan mendasarkan diri pada asumsi semata? Tuntutan kami, warga negara penyandang sakit dan cacat yang membutuhkan ganja untuk kesehatan adalah, segera lakukan penelitian tentang manfaat medis ganja bagi kesehatan; Kalau perlu dengan menjadikan kami sebagai obyek penelitian. Jangan penjarakan orang sakit dan cacat yang membutuhkan perawatan medik; Jangan berlaku sewenang-wenang terhadap sesama umatnya Tuhan. Dan jangan berlaku sombong di hadapan Tuhan dengan mengharamkan segala sesuatu yang tidak haram’” ujar beliau.
Begitulah acara edukasi kepada masyarakat berubah 180 derajat menjadi edukasi untuk BNN.

Rabu, 20 Maret 2013

Realita Daun Surga dengan Legalisasi

Sejak beberapa bulan kebelakang, saya banyak mendapatkan informasi tentang Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Semakin dalam dan dalam. Tanpa sadar, saya mengikuti sepak terjang mereka di ranah negeri sulap (Indonesia) ini.
Pergerakan mereka yang kontradiksi dengan pandangan masyarakat terhadap ganja, membuat saya semakin tertarik mencari informasi lebih tentang LGN. Siapa sebenarnya mereka? Apa yang menyebabkan mereka berjuang demi daun ganja? Apakah mereka pemakai yang benar-benar mengerti fungsi ganja secara ilmiah? Apakah mereka siap menghadapi realita yang ada di negeri sulap ini jika mereka memperjuangkan ganja?
Semua pertanyaan saya tersebut selalu terlintas dengan serius dikepala. Dan secara sadar saya sangat ingin tau apa yang sebenernya LGN lakukan.
Secara sadar dan tak terduga, saya sudah menerima jawaban dari semua pertanyaan tersebut. Di jaman yang sekali klik ini, saya menerima jawaban yang ternyata melebihi rasa ingin tau saya.
Perkenalan saya dengan LGN diawali ketika seorang sahabat yang berkunjung ke kantor menggunakan kaos hitam bertuliskan Lingkar Ganja Nusantara. Disaat itu saya langsung bertanya “ini kaos apa? Berani juga ada yang buat kaos kaya gini, kalau mau beli dimana?”, itu yang pertama keluar dari mulut saya. “ini kaos LGN cuk, kamu bisa order langsung via websitenya”, kata sahabat saya yang sangat Surabaya itu. Tanpa pikir panjang, saya langsung klik www.legalisasiganja.com dan woooww, saya langsung terpana tak bisa berkata-kata dan bahagia. Loh kenapa ada bahagia? Yaaa cuma saya dan diri saya yang tau.
Semenjak itu juga, saya selalu ingin tau apa yang LGN lakukan demi legalisasi yang mereka impikan. Kampanye mereka berjalan berdampingan dengan pro dan kontra yang terjadi dinegeri sulap ini. Bisa dibayangkan betapa sulitnya memperjuangkan ganja yang sudah menjadi momok menyeramkan dimasyarakat Indonesia. Buat orang awam, ganja itu adalah barang haram yang berbahaya, termasuk narkotika kelas 1, lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya, dan masih banyak lagi penilaian soal ganja dimasyarakat.
Melihat perjuangan yang mereka lakukan, membuat hati saya bergerak untuk memesan kaos LGN sebagai bentuk dukungan saya terhadap LGN. Biaya yang mereka kumpulkan dari penjualan kaos itu digunakan untuk oprasional mereka dalam kampanyenya.
Dan tadi malam saya mendengarkan diskusi LGN dengan provocative proactive –nya Pandji di HardRock FM. Dalam diskusi tersebut, pandangan kita tentang ganja kembali dibuka. Seperti saat membahas ganja dari kacamata agama, ini adalah isu sensitive yang dibicarakan. Jawaban dari ketua LGN, Dhira, sangat memuaskan saya. Dhira membacakan prolog dari Prof. Komarudin Hidayat (Rektor UIN) yang isinya diambil dari Quran, kira-kira begini isinya “seluruh tanaman yang diciptakannya adalah baik”, tetapi kita harus bisa membedakan antara ganja untuk rekreasi dan ganja untuk medis. Nah disinilah LGN menitik beratkan, bahwa legalisasi ini ditujukan untuk hal yang positif, selain untuk medis, ada juga sisi industri dan ekonomi yang menjadi tujuan utama kenapa mereka ingin melegalisasikan ganja.
Sepertinya saya mulai kehabisan diksi saat ini, mungkin saya akan membicarakan lagi soal ganja ini jika buku “Hikayat Pohon Ganja” realese dipermukaan. Dan sebelum buku ini release, ada baiknya buat semua yang membaca tulisan ini, mencari informasi yang akurat tentang ganja. Untuk tau lebih dalam tentang LGN dan info-info soal ganja, sebaiknya klik langsung website LGN dan silakan berdiskusi dengan mereka. Sebelum lebih jauh saat membuka websitenya baca dulu sejarah ganja, kegunaannya untuk medis maupun industri,  dan setelah itu silakan ungkapkan apa yang ada dikepala kita. Salam dari negrijuana. 091111
twitter : @supercukup
http://www.legalisasiganja.com

Sumber : http://jalurkanan.wordpress.com

Selasa, 19 Maret 2013

BADAN AHLI MITOS GANJA NASIONAL

Kampanye Badan Ahli Mitos Ganja Nasional
Ganja membuat seseorang mengalami sindrom amotivasional atau malas (dalam bahasa sehari-hari) adalah ungkapan yang populer di masyarakat. Tidak jarang juga seorang ibu yang melihat anaknya malas kemudian menuduhnya sebagai pengguna ganja (padahal memang anak itu pemalas).  Ungkapan umum kedua adalah ganja dapat menyebabkan penggunanya ketergantungan. Sehingga ketika seseorang mulai menggunakannya, Ia akan kesulitan bahkan kesakitan untuk berhenti menggunakan ganja. Sindrom yang sering kita jumpai pada perokok tembakau aktif. Setelah kami telusuri dalam beberapa waktu, ternyata ungkapan tersebut adalah suatu keyakinan dari lembaga besar di Indonesia yaitu BNN yang salah satu tugasnya menyampaikan informasi tentang efek ganja kepada masyarakat.
Para ahli kedokteran tidak menemukan satupun efek dari ganja yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan kendali dan ambisi. Dalam sebuah studi laboratorium, subyek yang diberi ganja dalam dosis tinggi selama beberapa hari atau bahkan beberapa minggu tidak menunjukkan penurunan motivasi atau produktivitas kerja. Di antara pekerja dewasa, para pengguna ganja cenderung mendapatkan gaji lebih tinggi daripada bukan pengguna. Mahasiswa pengguna ganja ternyata memiliki nilai yang sama dengan mereka yang tidak menggunakan ganja. Di antara siswa SMA, penguna berat ganja berkaitan erat dengan kegagalan menyelesainkan pendidikan sekolah, tetapi sering kali kegagalan tersebut datang sebelum siswa menggunakan ganja.
Riset menemukan bahwa menggunakan ganja tidak menyebabkan ketergantungan fisik. Seorang pengguna berat ganja dapat berhenti dengan mudah tanpa mengalami kesulitan. Jikalau ada orang mengalami gejala putus ganja, efeknya hanya bersifat mild. Saat ini lebih dari 190juta masyarakat dunia menggunakan ganja dan hanya sedikit -di bawah 1%- yang mengunakan secara rutin setiap hari. Kebanyakan dari mereka adalah pengguna situasional.
Keyakinan yang dipegang teguh oleh BNN ternyata bertentangan dengan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukan lebih dari 40 tahun hingga saat ini oleh para ahli kedokteran dunia. Mulai saat ini dan kedepannya, kami akan menyebut mereka sebagai Badan Ahli Mitos Ganja Nasional. Predikat ini secara prinsip mereka yang memulainya (kami menegaskan) dan harus mereka sendiri yang menghentikannya (kami mendorong). Caranya sangatlah sederhana dan sudah diatur dalam UU Narkotika tahun 2009, lakukan penelitian ilmiah bersama Kemenkes RI dengan melibatkan profesional.
Kampanye LGN copy
Sumber :
Zimmer, Lynn., & Morgan, J. P. (1997). Marijuana Myths Marijuana Facts: A review of scientific evidence. USA: Gotham City Printing, Inc

Senin, 18 Maret 2013

Republik Ceko telah Melegalisasi Ganja Medis

Presiden Republik Ceko, Vaclav Klaus
Presiden Republik Ceko, Vaclav Klaus
Jumat 15 Februari 2013, Presiden Republik Ceko Vaclav Klaus menandatangani Peraturan Pemerintah terkait penggunaan Ganja untuk keperluan pengobatan. PP ini disetujui 0leh 67 dari 74 senator Dewan di Republik Ceko.
Peraturan baru ini memberikan lampu hijau kepada pasien penyakit kronis untuk menggunakan ganja medis. Pasien hanya dapat membeli ganja medis melalui apotik setelah mendapat rekomendasi dari dokter. Menurut analisa pakar hukum, terapi ganja medis memakan biaya sebesar Rp. 765.000 (1500 crowns) per bulan. Badan legislasi mengatakan biaya terapi dapat mencapai 50juta rupiah (10.000 crowns), sedangkan ganja masih bisa dibeli dari pasar gelap dengan harga rendah. Dalam kebijakanbaru ini, terapi ganja medis tidak dapat dibiayai oleh perusahan asuransi.
Sebagai langkah awal, Ceko akan mengimport ganja medis dari Israel maupun Belanda. Badan Pengawasan Obat Ceko bertindak sebagai pengawas dan distribusi ganja medis. Selain itu, Badan Pengawasan Obat Ceko juga memiliki kewenangan menentukan lokasi pertanian ganja medis. Kebijakan tersebut diambil bersamaan dengan proses pembuatan sistem lisensi bagi petani ganja. Rencananya lisesnsi tersebut akan berlaku maksimal 5 tahun dan mengharuskan petani menjual ganja medis dengan harga lebih rendah dibanding ganja import.
Kepala Departemen Pertanian Ceko; Jan Veleb juga ikut memberi komentar, “Setiap komoditas baru merupakan hal baik untuk petani kami”.
Bekas negara komunis berpenduduk 10,5 juta orang ini telah menjadi bagian dari Uni Eropa semenjak tahun 2004. Dalam urusannya dengan obat-obatan ringan (soft drugs), Ceko adalah negara yang sangat liberal. Rakyat Ceko  hanya akan mendapat sanksi ringan apabila tertangkap memiliki 15 gram ganja atau menanam maksimal 5 pohon ganja. Kelonggaran tersebut membuat daya tarik tersendiri bagi negara tetangga, terutama Polandia, untuk berkunjung ke Ceko.
Survey nasional tahun 2011 menemukan 16,1% masyarakat usia 15 – 34 tahun pernah menggunakan ganja dalam rentang waktu satu tahun. Fenomena tersebut menunjukan penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 20,3%.